Muksin: Penanganan Pelanggaran Pemilu Tetap Jalan

TERNATE-PM.com, Penyebaran virus corona (CV-19) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Hal ini berakibat pada penundaan beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di Maluku Utara.

Penundaan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 per tanggal 21 Maret 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Nomor : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020, tanggal 24 Maret 2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU menunda dua tahapan pemilu yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Sesuai jadwalnya tanggal 26 Maret itu verifikasi factual, namun karena akibat dari wabah corona ini dua tahapan ditunda. Akibat dari penundaan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) juga mengambil langkah menonaktifkan pengawas pemilihan umum Ad Hoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 8 kabupaten/kota se-Maluku Utara. 

“Jadi KPU menunda tahapan ini berdasarkan surat keputusannya beserta juga menonaktifkan PPK dan PPS. Oleh karena itu, konsekuensinya Panwascam dan PPL (desa/kelurahan) yang telah kami lantik juga dinonaktifkan,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, saat dihubungi Minggu 29 Maret 2020.

Prinsipnya, kata Muksin, ini dinonaktifkan sementara sampai menunggu tahapan pilkada berjalan baru diaktifkan kembali. “Nonaktif ini juga diikuti dengan honornya dihentikan sementara,” katanya.

Meski demikian, tahapan untuk penanganan pelanggaran tetap akan ditindak karena itu ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota. “Dengan ditundanya tahapan ini, bukan berarti ASN, Polri, TNI seenaknya saja memberi dukungan ke pasangan calon,” tegasnya. (wm02/red)