MOROTAI-PM.com, Ketidakhadiran Deni Garuda, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai dari politisi partai NasDem, pada beberapa kali rapat internal DPRD maupun rapat paripurna. Ternyata, membuat DPD II Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai gerah.

Bahkan, jika Deny melanggar aturan partai. Maka, partai NasDem bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).”Jika memungkinkan bahwa hal tersebut menganggap unsur pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan lain Organisasi partai NasDem, maka DPD Partai NasDem akan melakukan Proses pengusulan Pergantian Antara Waktu (PAW) pada saudara Deny Garuda,”tegas ketua Bappilu DPD II Partai Nasdem Pulau Morotai, Irfan Hi Abd Rahman pada Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, PAW terhadap Deny Garuda itu tergantung dari sikap lembaga DPRD terutama Badan Kehormatan (BK).”Bahwa prinsip DPD II NasDem Pulau Morotai menunggu surat resmi dari Badan Kehormatan DPRD Morotai. Selanjutnya jika surat itu sudah masuk akan dilakukan kajian dan rapat internal dan di proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan Organisasi partai NasDem,”tegasnya

Terkait dengan sikap Deny Garuda yang bolos berkantor juga dikritisi oleh salah satu Akademisi Unipas Pulau Morotai.”Sikap oknum anggota DPRD tidak boleh seperti itu, karena itu menyalahi etika sebagai seorang pejabat publik,”kata Parto Sumtaki yang juga berkapasitas sebagai Dekan Fisip Unipas. 

“Dia (Deny) seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada rakyat. Apalagi dia (Deny) adalah bagian dari representasi rakyat, untuk itu dia harus menunjukan sikap dan etika sebagai pejabat Publik,”kesalnya.(ota/red)