TIDORE-PM.com, Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Salahudin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Paslon nomor urut 3 di kontestasi Pilkada Kota Tikep ini, Senin (11/01) dilaporkan ke Polres Kota Tikep.

Paslon dengan akronim SALAMAT ini dipolisikan Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PC-Apdesi) Kota Tidore Kepulauan Muchlis Malagapi dan Sekertarisnya Amir Abdullah. Didampingi kuasa hukum Rustam Isamil, SALAMAT dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik pemerintah desa, terkait penggunaan dana desa untuk kepentingan petahana Capt. H. Ali Ibrahim-Muhammad Senin (AMAN) di Pilkada Kota Tikep 2020 lalu.

Rustam Ismail pada Posko Malut usai mendampingi kliennya memasukan laporan ke Polres Tikep mengatakan, APDESI Tikep merasa dirugikan dengan materi gugatan yang dimasukan Paslon SLAMAT ke MK. Salah satu pokonya materinya, lanjut Rustam, disebutkan ada penyalahgunaan dana desa yang dilakukan pemerintah desa untuk kepentingan petahana di Pilkada Tikep.

“Materi pengaduhan sengketa Pilkada di MK yang tidak memiliki akurasi data yang valid terkait dengan penggunanaan ADD,” tegas Rustam.

Untuk itu, kliennya memutuskan melaporkan Paslon SLAMAT ke Polres karena melakukan pencemaran nama baik.

“Hari ini sebatas pengaduan dan sesuai hasil kordinasi akan ditindaklanjut pihak kepolisian setelah putusan MK,” akhir Rustam. (mdm/red)