Mubin A Wahid : Kita akan bicarakan persoalan tersebut dengan Pemkot

TERNATE-PM.com, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, pada Senin, (09/03/2020) kembali melaksanakan RDP bersama Disperindang, BP2RD dan Pedagang. RDP yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari persoalan pedagang yang tidak mendapatkan tempat di lokasi pasar Sabi-sabi.

Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Komisi II, Mubin A Wahid kepada poskomalut.com mengatakan, 15 pedagang tersebut dulunya merupakan pedagang yang pernah menempati tempat yang telah dijadikan sebagai pasar Sabi-sabi. Sebelum dilakukan pembongkaran untuk diubah menjadi pasar Sabi-sabi, seluruh pedagang yang menempati lokasi tersebut telah di data untuk nantinya kembali menempati lokasi tersebut untuk melakukan aktivitas perdagangan apabila pasar tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk ditempati pedagang.

“Penjelasan kuasa hukum Pedagang, setelah selesai ternyata mereka sudah tidak terakomudir untuk masuk di dalamnya, ini yang kemudian mereka meminta kepada DPRD untuk mencari solusinya,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Disperindag saat melakukan RDP, ada beberapa penjelasan bahwa sekitar 7 pedagang yang telah terdata sebelum dilakukan pembongkaran pada lokasi tersebut. Setelah di data, pedagang tersebut ternyata sudah tidak aktif lagi melakukan perdagangan sampai pembongkaran dan pengerjaan pasar Sabi-sabi selesai.

“Jadi dia tidak aktif berdagang lagi, ada juga yang meninggalkan lapak dan bahkan ada yang diberikan kepada pihak lain. Dari dasar itulah kemudian 60 unit yang telah ditempati  oleh pedagang lainnya mereka tidak termasuk di dalamnya, itu penjelasan dari Disperindag,” terangnya.

Mubin menambahkan, Komisi II meminta penjelasan langsung dari prinsipiilnya kuasa hukum pedagang. Kuasa hukum pedagang berklarifikasi bahwa semua penjelasan Disperindag tidaklah benar. Menurut penjelasan kuasa hukum bahwa, para pedagang di data dan memang ada beberapa pedagang yang ambil ofer dari orang lain tetapi setelah itu juga terdata.

“Artinya bahwa dari 2010 sampai 2016 mereka terdata. Tapi kenapa setelah mereka terdata, pembagiannya mereka tidak dapat tempat. Oleh karena itu, setelah rapat kami sudah mendengar penjelasan masing-masing, kita akan coba mencari solusi dan penyelesaiannya secara kekeluargaan,” jelas Mubin.

Untuk itu, Komisi II juga akan mencoba membicarakan persoalan tersebut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate karena mengingat bagaimanapun juga mereka adalah pedagang yang telah melakukan aktivitas perdagangan di Ternate.

“Sehingga apa bila masih ada tempat tolong di akomudir. Mereka kalau kontrak apa juga kan selain bagaimana mereka bisa melanjutkan aktivitas perdagangannya, masyarakat kota juga mendapatkan imbas dari itu dalam kaitan sewa menyewa, retribusi dan seterusnya,” tegasnya. (OP-red)