TIDORE-PM.com, Sebanyak 55 kantong minuman keras ( Miras) jenis cap tikus yang diketahui milik salah satu pemuda Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan berinsial MHD alias  Ade Kacang,  salah satu pegawai honorer di Pemkot Kota Ternate disita pihak Mapolsek Kecamatan Tidore Selatan, Rabu ( 23/10/2019).

Penyitaan barang haram tersebut dilakukan Mapolsek Tidore Selatan dengan Babinsa Kodim 1505 Tidore, pihak kelurahan, kecamatan dan ketua pemuda,  setelah adanya informasi dari warga  setempat atas kejadian perkelahian yang terjadi pada Selasa malam lalu akibat pengaruh miras. “Saya baru tau kalau ada pemuda yang jual miras di kampung, secara pribadi saya sangat menyesalkan. padahal kami sudah deklarasi anti miras ,’’ kata Junaedi Saleh, Ketua Pemuda Gurabati

Dikisahkan Junaedi, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa Selasa malam terjadi ketegangan antara  lima orang pemuda dengan salah satu warga dan dimonitor langsung Polsek Selatan, dari kejadian itu setelah ditelusuri ternyata kelima  pemuda itu di bawah  pengaruh miras, kemudian ditelesuli lebih lanjut, miras yang didapatkan dijual oleh pemuda di kampung yang barang bukti sudah kami sita.

Untuk itu, dirinya berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemuda lainya bahwa mengkonsumi, apa lagi menjual minuman keras di dalam kampung merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kehidupan social. Konsumsi miras tak baik untuk kesehatan dan dapat menimbulkan keributan dan mengara pada perbuatan tindak pidana. “Pemuda harus bisa menjaga image atau menjaga reputasi diri sendiri dan kampong,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim Odes saat mengamankan barang bukti di sekretariat pemuda menyampaikan bahwa kasus kepemilikan miras dengan jumlah 55 kantong plastik ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan daerah ( Perda) yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Tidore, pelaku akan kami introgasi  atas kepemilikan miras.

Sedangkan untuk  pemuda yang terlibat dalam ketegangan malam lalu, telah kami amankan di  Polsek guna dimintai keterangan dan rata-rata mereka masih di bawah umur, berstatus pelajar sehingga perlu kami lindungi dan diproses sesuai undang-undang berlaku. (tox/red).

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Pegawai Honorer Jual Cap Tikus, Polisi Sita 55 Kantong’