BKD Sedang Rekap Absen Kehadiran PNS Selama 2019

SOFIFI-PM.com, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi Maluku Utara (Malut) siap-siap menerima sanksi disiplin. Jika, tidak melaksanakan tugas alias alpa selama 46 hari tanpa alasan yang pasti. Sanksi ini diatur dalam peraturan pemerintah momor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

Kepala Badan Pegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf saat dikonformasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan saat ini BKD Malut sedang melakukan rekapan absen setiap pegawai selama  tahun 2019. ”Sementara, kami rekap absen kehadiran pegawai berdasarkan finjerprint, jika ada pegawai, tidak hadir sampai 40 hari selama satu tahun akan kena sanksi,” katanya.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 itu menjelaskan, ketidakhadiran PNS selama 46 hari secara akumulasi selama satu tahun, bukan 46 hari secara berturut-turut tanpa ada alasan. ”Jadi nanti kita lihat pada akumulasi kehadiran pegawai berdasarkan finjerprint, ditemukan banyak pegawai tidak masuk tanpa alasan maka akan mendapat sanksi disiplin,”ujarnya.

Mantan Penjabat Walikota Ternate itu mengaku jika sistem itu berlakukan maka berpontensi banyak pegawai yang terima sanksi, apalagi dalam jangan waktu satu tahun. ”Kalau secara akumulasi selama satu tahun, maka banyak pegawai yang kena sanksi disiplin,” kata Aba.

Namun, lanjut Idrus pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, dari teguran lisan, tulisan sampai pada tingkat sanksi peberhentian. ”Pemberian sanksi teguran itu pimpinan SKPD setempat, jika dindahkan maka proses melalui sidang kode etik yang diketua oleh sekda, inspektorat dan BKD,” pungkasnya. (iel/red)