MOROTAI-PM.com, Sejumlah Pejabat di lingkup Pemda Morotai, Selasa (9/2/2021), divaksin oleh tim kesehatan Morotai bertempat di depan kantor puskesmas Daruba.

Pemberian vaksin untuk kekebalan tubuh Covid 19 itu dilakukan setelah obat vaksin itu datang di Morotai. Sejumlah pejabat yang di vaksinasi itu, yakni Sekda Muhammad Maaruf Kharie, Kadis Kesehatan dr Julyus Gischard Kroons, Direktur RSUD Morotai dr Novindra Humbas dan sejumlah pejabat Morotai lainnya. Termasuk Forkompimda. Selain pejabat, puluhan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dan Puskesmas juga di berikan vaksinasi.

Bupati Pulau Morotai Benny Laos, saat memberikan sambutan, mengatakan bahwa sebelum vaksin massal dilakukan,masyarakat harus di chek up lebih dahulu.

“Dengan tegas saya sampaikan kepada tenaga medis, saya tidak akan mengijinkan vaksinasi masyarakat bisa berjalan sebelum chek up massal kepada seluruh mayarakat secara standar,”tegasnya.

Check up massal lanjut orang nomor satu di pemerintahan Morotai tidak boleh dilakukan di puskesmas melainkan di RSUD.

“Dilakukan di RSUD Morotai, saya tidak mengijinkan cek up di puskesmas, kenapa karena di puskesmas hanya tanya rekam medis, tapi perlu diketahui mereka belum memahami kualitas dan jenis kesehatan itu sendiri, oleh sebab itu, maka standar secara medis alatnya lebih baik,”terangnya.

“Dokter Is Toni gerakan check up massal masyarakat, setelah itu saya ijinkan vaksinasi masal kepada masyarakat secara massif, selama tidak check medical maka saya tidak akan ijinkan, karena kenapa kita tahu bersama dari 12 penyakit bawaan,”tegas Beny kembali.

Sementara Kadinkes yang biasa disapa dr Is dalam sambutannya mengatakan, guna mengikuti kegiatan pencanangan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di kabupaten pulau Morotai, terdapat beberapa hal yang harus di laporkan terkait dengan vaksinasi covid 19 di kabupaten pulau Morotai, misalnya dasar hukum pelaksanaan mengacu pada peraturan presiden no 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dalam rangka penanggulangan pandemi korona virus disease 19, dasar hukum yang ke 2 yakni peraturan menteri kesehatan no 28 dan no 84 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dalam rangka penanggulangan pandemi korona virus desease 19, dasar hukum ke 3 yakni keputusan direktur jendral pencegahan dan pengendalian penyakit tentang petunjuk teknis sasaran vaksinasi covid 19 dalam rangka penanggulangan pandemi korona virus desease 19.

“Tujuan dari pelaksanaan vaksinasi yaitu untuk mengurangi penyebaran covid 19, yakni menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid 19 dan membentuk kekebalan kelompok serta melindungi masyarakat dari covid 19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi waktu pelaksanaan vaksinasi covid 19 ini dilaksanakan dalam empat tahap.”jelasnya.

Tahap pertama diberikan bagi tenaga kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan. Tempat pelaksanaan vaksinasi covid 19 hampir seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Morotai di mulai dari Morotai Selatan puskesmas Daruba, Puskesmas morodadi dan puskesmas sabatai.

“Tahap 1 ini sebanyak 1.360 dosis dan diperuntukan untuk 650 sasaran tenaga kesehatan maupun pendukung tenaga kesehatan dan 10 untuk pejabat publik pelaksana vaksin covid 19 ini terdiri dari tenaga vaksinator sebanyak 73 orang tenaga skrining sebanyak 146 orang tenaga kesehatan atau petugas pendukung lainnya yang membantu pelayanan sebanyak 292 orang,”tambahnya. (Ota/red)