PPK Ancam Putuskan Kontrak

TOBELO-PM.com, Meskipun pembangunan lantai II ruang kelas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sudah mengajukan addendum, perpanjangan masa kerja 50 hari pada tanggal 26 Desember 2019 lalu, tetapi pekerjaan belum juga selesai hingga memasuki bulan ke dua tahun 2020.

CV. Yuniar Putra Pratama, yang mengerjakan proyek ini sudah layak di black list. Pasalnya, sampai jatuh tempo masa kerja pada tanggal 19 Februari, tetapi pekerjaan belum juga selesai.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismael Kudo saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya keterlambatan kerja, sehingga harus dilakukan addendum. ”Benar penambahan waktu 50 hari kalender yang diberikan kepada CV. Yuniar Putra Pratama pada tanggal 26 Desember lalu sudah habis,” jelas Ismael Kudo pada Posko Malut, Selasa (11/02/2020).

Ismael menegaskan, jika sampai batas waktu penambahan hingga tanggal 19 Februari 2020 belum juga selesai, maka harus putus kontrak. “Saya sudah berikan teguran ke pihak pelaksana, dalam penambahan waktu pekerjaan juga tidak selesai maka kami rekomendasikan untuk di black list,” tegasnya.

Pantauan di lokasi proyek yang nilainya hampir mencapai Rp 3 miliar itu, dengan masa kontrak pekerjaan 170 hari kalender sudah jatuh tempo, pihak kontraktor masih terus bekerja untuk percepatan pembangunan, mengingat tambahan waktu yang diberikan berakhir tanggal 19 Februari 2020. Kondisi mendapat sorotan dari  Pemuda Muhamadiyah Halut. Mereka medesak pihak berwajib untuk memanggil PPK, karena masih ada proyek RSUD yang pekerjaannya terlambat. “PPK harus bertanggungjawab, kemungkinan ada indikasi ada permaianan,” tegas Sekretaris Umum PM Halut, Isra Haruna. (mar/red)