SOFIFI-pm.com, Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik untuk mengisi jabatan administrasi lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 3 Juli 2023 lalu harus gigit jari.

Pasalnya, baru sepekan menduduki jabatan di masing-masing bidang, posisi ratusan pegawai itu dianulir melalui keputusan Gubernur Maluku Utara, nomor : 821.2./KEP/ADM/ 43 /2023.

Pembatalan itu diduga kuat berhubungan dengan pelantikan jabatan eselon III dan IV yang syarat dengan jual beli jabatan.

Dalam surat yang ditetapkan di Sofifi, 10 Juli 2023 tersebut untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, nomor : 821.2./KEP/ADM/41/2023. Dan, Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 821.2./KEP/ADM/42/2023, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam Jabatan Administrasi Provinsi Maluku Utara.

Gubenur juga perintahkan kepada Tim Penilai Kinerja (TPK) Provinsi Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi dimiliki.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Mifta Bay dikonfirmasi jurnalis media ini mengatakan, pembatalan itu berkaitan dengan indikasi jual beli jabatan.

“TPK tim penilai kinerja provinsi akan menggodok ulang sesuai perintah di SK tu dan akan segera dilantik kembali,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).