Pemilik Lahan Marah, Lantaran Pemda Bongkar Lahan Tanpa Koordinasi
WEDA-PM.com, Proyek pembangunan jalan lingkar Nusliko dipalang pemilik lahan. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar nusliko di sebelah selatan itu belum dibayar. Pemalangan ini dilakukan oleh pemilik lahan dengan tujuan memberhentikan proses pekerjaan sampai lahan mereka dibayar. Jika tidak ada kejelasan pemalangan belum dibuka.
Hendra, salah satu pemilik lahan mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Tengah, tidak pernah berkoordinasi dengan mereka selaku pemilik lahan. Menurutnya, langkah yang diambil Pemda dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Setda Halteng, menunjukan bahwa mereka tidak punya rasa kemanusian. Sebab, mengambil kebijakan pembebasan/pembongkaran lahan tanpa koordinasi terlebih dulu dengan mereka selaku pemilik lahan.
“Saya marah karena Pemda tak punya etika. Seharusnya, ada pembicaraan awal sebelum lahan itu dibebaskan, jangan main bongkar tanpa kordinasi maupun pembicaraan dengan kami selaku pemilik lahan,” kata Hendra saat melakukan pemalangan, Rabu (26/2/2020).
Ia menyatakan, selain lahan dibongkar sejumlah tanaman seperti kepala juga ikut digusur habis. Menurutnya, lahan yang dibongkar untuk pembangunan jalan lingkar nusliko itu memiliki sertifikat. “Lahan kami ada sertifikatnya, suratnya dari tahun 1976 pada waktu itu ditanda tangani oleh kepala sub direktorat agraria Kabupaten Halmahera tengah pada tanggal 8 Mei 1976 dengan No surat, No. : 01/PL/HM/KW/1976 atas nama orang tua saya Simon Ngabalin,”jelasnya.
Menurutnya, bagian pemerintahan Setda Halteng sebelum melakukan pembongkaran lahan sudah melakukan sosiisasi, akan tetapi setelah sosialisasi itu tidak ada lagi pembicaraan lanjut mengenai pembebasan lahan. “Bagian pemerintahan melaksanakan sosalisasi, tapi setelah itu tidak ada lagi pembicaraan pembongkaran sampai ke pembebasan lahan,” katanya.
Ia menjelaskan, di bulan Desember 2019 lalu, kakak nya menghubunggi Kabag pemerintahan untuk mempertanyakan kejelasan tentang lahan mereka yang sudah digusur. Dari hasil komunikasi itu kabag pemerintahan menjanjikan pada awal tahun 2020 akan segera diselesaikan.
“Pada Januari 2020, kami kembali mempertanyakan tentang kejelasan pembayaran pembebasan lahan. Namun lagi lagi Kabag menjawab mana dokumen,? Harus ada keterangan kades supaya kita buat permintaan. Ini bukan beli rokok atau kue,” ungkap Hendra mengutip percakapan Kabag pada pesan Whatas App.
Kabag Tata Pemerintahan dan perbatasan Setda Halteng, Sofyan Abd Gafur hingga berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi, terkait pembayaran pembebasan lahan proyek pembangunan jalan lingkar nusliko. (msj/red)
Tinggalkan Balasan