TERNATE-PM.com, Setelah wewenang penarikan retribusi pasar ditarik BP2RD, Pemerintah Kota Ternate langsung memberlakukan pembayaran retribusi pasar secara digital atau (non tunai). Penerapan retribusi non tunai untuk pasar ini diberlakukan, menyusul keluarnya rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki penarikan retribusi pasar dilimpahkan kepada BP2RD.
Menurut Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Ternate, Mahmud H. Ibrahim saat ditemui Posko Malut, Rabu (29/01/2020) menyebutkan, pemberlakukan retribusi digital sudah diterapkan di 2020. Seluruh pedagang yang berjualan di pasar akan dibekali nomor virtual account yang disediakan BP2RD. “Jadi masing-masing pedagang punya nomor virtual account,” katanya.
Dari aturan tersebut, maka tidak ada lagi petugas yang memungut retribusi pasar. Jika ada pedagang yang membayar retribusi pasar secara konvensional kepada petugas, maka itu kelalaian pedagang.
“Karena sudah dibekali dengan virtual account semua, nanti pihak bank ada pelayanan mobile, dia datang melayani langsung disana di pasar, bisa langsung setor di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Ternate sudah mengeluarkan keputusan nomor 13 Tahun 2020 tentang pelimpahan kewenangan. Keputusan Walikota itu menurut Ketua Komisi II, Mubin A. Wahid, lebih teknis mengatur tentang tupoksi Disperindag dan BP2RD.
“Kami ingin regulasi yang membake up ini ada perwali, pola kerja ini tidak ada masalah dan sudah ada penyerahan kewenangan,’’ singk Mubin.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Hasyim Yusuf berkomitmen akan memberikan pendampingan di lokasi objek retribusi yang nanti dipungut oleh BP2RD. Adapun jumlah total kios di dalam pasar yang terdata oleh Disperindag saat ini sebanyak 400 unit lebih, sedangkan di pasar sabi-sabi 60 kios. (beb/red)
Tinggalkan Balasan