TERNATE-PM.com, Status Kecematan Ternate Barat sebagai kecematan baru di Kota Ternate menjadi polemik tersendiri dalam pemilihan Walikota Ternate 2020 mendatang. Pasalnya, hingga kini, status kewilayahan kecematan ini belum jelas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M. Zen A. Karim saat di konfirmasi menuturkan, sejauh ini KPU melalui Divisi Data telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenai data kependudukan Kecemantan Ternate Barat. “Dari hasil koordinasi kami ke Disdukcapil, secara administrsi sudah terpisah, bahkan data DP4 kependudukan Kecematan Ternate Barat dengan Kecematan Ternate Pulau sudah terpisah,” tuturnya.
Selain itu, KPU Kota Ternate sudah berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status administrasi kewilayahan Kecematan Ternate Barat ini. “Berdasarkan surat Mendagri yang disampikan ke Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2017 lalu yakni Permendagri Nomor 72 Tahun 2019, sudah ada pemisahan wilayah. Namun, sampai saat ini berdasarkan keterangan Dirjen Administrasi Kewilayahan, Kemendagri belum bisa publis, sebab belum dilembar negarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap M. Zen.
Sementara, mengenai pembentukan lembaga ad hoc penyelenggara Pemilu di Kecematan Ternate Barat ini, disamping menunggu di lembar negarakannya Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 itu, KPU juga sudah menyurat dengan memasukan berkas pemisahan kecematan ke KPU RI. “Kami sudah menyurat dengan memasukan berkas pemisahan wilayah Kecematan Ternate Barat ke KPU RI, dan selanjutnya menunggu petunjuk untuk pembentukan PPK dan PPS,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan, KPU Kota Ternate akan tetap berkoordinasi dengan Mendagri maupun KPU RI mengenai status Kecematan Ternate Barat ini. “Kami akan tetap melakukan koordinasi, untuk memastikan sebelum jadwal perekrutan ini, PPK dan PPS Kecematan Ternate Barat ini di bentuk atau tidak,” tutupnya. (wm02/red)
Tinggalkan Balasan