MOROTAI-PM.com, Pembongkaran pagar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Unggulan I Daruba Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara (Malut), diduga tidak melalui mekanisme yakni penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tobelo. Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, pembongkaran pagar yang dilakukan oleh kontraktor sekitar Minggu lalu itu tidak melibatkan tim dari instansi terkait maupun KPKNL
.”Dorang bongkar pagar itu tidak libatkan KPKNL.”ungkap salah satu sumber terpercaya Poskomalut.com, di kantor Bupati Morotai, Senin (21/12/2020)
Menurutnya, dengan begitu pembongkaran itu tidak melalui prosedur.”tidak libatkan KPKNL, kalau begitu hitungannya bagaimana nantinya.”ujarnya
Masalah lain adalah, pagar itu baru dibangun di tahun 2018. Dengan, demikian, pembongkaran lahan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”pagar baru 2 tahun lalu, itu aset daerah, bongkar itu satu syarat jika pagarnya sudah tidak lama dan tidak layak.”jelasnya. Seraya dirinya meminta agar Dinas PU dan Pendidikan yang berwenang bertanggungjawab juga atas pembongkaran itu.
Sementara Kabid Asset Dinas Keuangan Morotai ketika dikonfirmasi ternyata tidak berada di tempat.”beliau (Kabid) tidak berkantor”ujar salah satu staf dinas keuangan
Namun hal yang berbeda disampaikan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai, F Revi Dara. Revi ketika ditanyai apakah pembongkaran pagar itu sudah melalui prosedur yakni penilaian dari KPKNL. Dirinya mengaku sudah sesuai prosedur.”sudah pak.”singkatnya(Ota/red)


Tinggalkan Balasan