TOBELO-PM.com, Menyikapi maraknya pemakai Lem Ehabond ditingkat remaja, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Halut terkait penertiban penjualan Lem Ehabond.

“kita akan terbitkan Perbub agar bisa mencegah dan mengetahui berapa banyak yang mengkonsumsi Lem Ehabond di tingkat remaja,” Ungkap Sekda Halut Fredy Tjandua, Selasa (28/01/2020).

Fredy menjelaskan, Penerbitan Perbub, agar bisa mengetahui peredaran Lem Eha Bond. Sebab Perbub ini, untuk mengatur peredaran Lem Ehabond, dimana si pembeli lem di tokoh harus diminta KTP oleh pemilik tokoh.

Selain itu, Perbub tersebut mempermudah Pemda untuk mengetahui para remaja yang mengkonsumsi lem tersebut. Dengan demikian Stop Oknam akan diketahui berapa Lem yang masuk untuk diperjual,

Namun privasi pengusaha yang menjadi tekanan, akan tetapi ini terkait kehidupan masyarakat, maka akan tetap dipertegas dengan Perbub.

“Hal ini sudah menjadi perhatian kami untuk mengatasi kenakalan ditingkat remaja, jika Perbub suda di terbitkan kita akan mempertegas ke penjual Lem,”kata Sekda.

Ia menegaskan, Pemda akan mengambil sikap tegas, terhadap para konsumsi Lem Eha Bond. Sikap tegas ini, Pemda bakal menggerahkan Satpol PP untuk merajian para remaja yang mengkonsumsi Lem Eha Bond. Rajia itu bakal disasar sampai ke tempat tempat sepi,

“Saya juga suda perintahkan Kasat Pol PP untuk merajia sampai ke tempat tempat sepi, jika kedapatan akan diberikan sangsi hukuman ke remaja,” akhirinya. (mar/red).