TOBELO-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi Informasi  dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mulai menertibkan sejumlah media cetak maupun online. Langkah tersebut juga mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Halut.

Kadis Kominfo Halut Deky Tawaris, mengakui pihaknya akan melakukan penertiban media massa baik media cetak maupun online yang bekerjasama dengan pemda. Hal ini dilakukan mengingat dalam pengamatan diskominfo terdapat sejumlah media yang tidak eksis, bahkan terkesan musiman.

“Iya untuk media maupun wartawan yang melakukan kerjasama dengan pemda akan kita tertibkan di tahun 2020 ini, terutama dalam berlangganan maupun pemasangan iklan, serta media yang menulis berita seputar kegiatan dan program bupati dan wabup,” jelas Deky, Minggu (19/01/2020).

Deky menegaskan, penertiban ini sendiri akan dilakukan dengan melayangkan surat ke pimpinan OPD dan menindaklanjuti sesuai dengan kerjasama yang disepakati dalam pertemuan bersama. “Kita akan tertibkan hingga disampaikan ke seluruh OPD nantinya,” jelasnya. 

Menurutnya, ketika dirinya menangani media ada sejumlah media yang jarang dilihat keberadaannya. Selain itu ada wartawan yang melakukan peliputan pemda yang terkesan seperti wartawan musiman. “Untuk hal ini kami berharap seluruh media di Halut dapat melaporkan. Apalagi media maupun wartawan yang melakukan peliputan juga harus selalu berada di lokasi dan selalu muncul beritanya. Apalagi kerjasama media dengan pemerintah harus benar-benar dengan media yang memiliki legalitas yang jelas dan terverifikasi,” terangnya.

Sementara Ketua PWI Halut Rachman Baba, menanggapi pernyataan Kadis Kominfo Halut, atas penertiban media tersebut. Ia menyebut PWI sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemda Halut terkait penertiban media dan wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan.  ” PWI Halut sangat  mendukung kebijakan yang diambil oleh Kadis Kominfo dalam menertiban wartawan dadakan, ” kata Ketua PWI. 

 Menurutnya,  sesuai arahan dari Dewan Pers bahwa media  melakukan kerja sama dengan pemerintah sudah harus terferivikasi di dewan pers.  “Karena itu  Pemda Halut  sebelum melakukan kerjasama harus mengkroscek apakah media tersebut sudah teregistrasi atau belum,” ujarnya.

Selain itu,  keberadaan wartawan yang melakukan tugas jurnalis ada yang berprofesi ganda. “Informasi yang kami peroleh ada yang megaku wartawan tapi keseharian sebagai dosen. Ada juga sebagai sekertaris desa dan ketua BPD. ini juga perlu ditertibkan, ” tegasnya.(mar/red)