poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindagkop) keluarkan surat rekomendasi pelaksanaan survey dan pembukaan akses mobilisasi kegiatan.

Surat nomor 02-8/KPLUS/IX/2025 dikeluarkan pada 26 September 2025, perihal permohonan rekomendasi Koperasi Produsen Loloda Utara Sejahtera untuk survey mineralisasi dan pekerjaan pembukaan akses mobilisasi.

Sejumlah poin dicantumkan di dalam surat tersebut yakni, lokasi kegiatan survey wajib berada di dalam area yang telah dicantumkan dalam surat permohonan, jalur pembukaan akses mobilisasi harus mendapatkan persetujuan pemilik hak atas tanah sebelum pekerjaan tersebut berjalan, wajib untuk segera melakukan pengajuan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) kepada mentri ESDM

Dilarang melakukan kegiatan sebagaimana yang diuraikan dalam pentahapan ekspolerasi dan operasi produksi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku dibidang pertambangan mineral.

dalam melakukan kegiatan diminta untuk melakukan musyawara atau mufakat atas permasalahan yang terjadi selama melakukan kegiatan, melakukan hasil temuan mineralisasi diarea survey kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Halut.

Kadis Perindagkop Halmahera Utara Nyoter Koenoe saat dikonfirmasi poskomalut mengatakan, bahwa surat rekomendasi sudah jelas.

“Jika melanggar maka akan diminta klarifikas, dan bila betul akan dikenah teguran,” kata Nyoter.

Sementara, Camat Loloda Utara Alpius Duko menyampaikan, bahwa hanya dua koperasi dan satu PT KIM di Desa Kapa Kapa yang bergeral di pertambangan

Koperasi Loloda Utara Sejahtera dengan aktivitas dalam tahap eksplorasi setelah sosialisasi dengan masyarakat dan izin pendaratan alat berat dalam rangka pembersihan jalan dan pembuatan gubuk kerja.

“PT KIM sudah tiga tahun, namun belum melakukan kegiatan, karena menungu izin IUP sama dengan Koperasi Loloda Utara Sejahtera,” jelasnya.

Camat membenarkan, bahwa Koperasi Berlian Sejahtera belum diketahui, namun informasi yang didapat dari Kapolsek sudah dipasang Polisi Line pada Oktober lalu.

Terpisah, Kepala Desa Kapa Kapa, Eriel Puara mengatakan, terkait penambangan tersebut belum diketahui terkait izinnya.

“Untuk saat ini, hanya satu penambang yang melakukan aktivitas yaitu Koperasi Loloda Utara Sejahtera, terkait izin juga belum diketahui dan hasil informasi yang didapati bahwa sudah diadakan pembuatan mes di lokasi penambang,” ucap Kades.

Kades mengaku sejauh ini koperasi belum pernah sosialisasi sejak kehadiran mereka di Loloda Utara.

Mag Fir
Editor