TOBELO-PM.com, Komisi I Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (28/01/2020), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menemui kebuntuan. Setelah Pemda Halut menolak Peraturan Mentri nomor 60 tahun 2019.

Pasalnya, Kunjungan ini merupakan bagian untuk menindaklanjuti kaitan Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas Halmahera Barat (Halbar) dan Halut.

Meski Kedatangan anggota DPRD sekaligus didampingi Wakil Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Malut disambut baik Sekretariat Daerah (Sekda) Halut Fredy Tjandua, serta pimpinan OPD dan Wakil Ketua DPRD Halut, rupanya tidak membuahkan hasil.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, M Ikbal Ruray mengatakan berkaitan dengan Permendagri nomor 60 tahun 2019 yang telah dikeluarkan menyangkut dengan tapal batas 6 desa antara Halut-Halbar.

Persoalan ini, akan dikemas secara baik dan dikaji dengan baik, serta dilihat untuk dibenahi dengan harapan 6 desa tidak lagi dipikirkan masuk di Halut maupun di Halbar, melainkan dapat diputusakan dengan suasana kebersamaan dan keamanan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pempus yang menyebutkan langkah yang diputuskan adalah bentuk untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban,

“yang penting bagi Komisi I akan berupaya dan tidak lagi dilakukan hingga sampai ke tingkat pusat dengan membenahi kekurangan-kekurangan yang ada,” jelasnya.

Sementara Sekda Halut Fredy Tjandua, membantah dengan berdalil bahwa Pemda menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019. Hanya saja, dalam pasal 2 di Permendagri tersebut, jelas Pemda dan DPRD Halut menolak terkait dengan titik koordinat (batas wilayah).

“Ketika terbit Permendagri Pemda dan DPRD telah melakukan rapat koodinasi membahas isi dari Permendagri 60. Yang didalamnya ada catatan khusus. Bagi kami cakupan wilayah tetap mengacuh pada undang-undang nomor 1 dan secar umum diluar dari pasal 2 jelas kami sangat menolak,” jelasnya.
Senada Wakil Ketua DPRD Halut, Inggrit Paparang menyebutkan, bahwa titik koordinat dilihat terjadi tumpang tindih yang perlu diseriusi. Selanjutnya, hal-hal yang dibahas kaitan dengan Permendagri tersebut dapat secepatnya menjadi referensi untuk di bahas di DPRD Malut,” kami minta persoalan ini secepatnya di atas, karna ada timpah tindih dalam Permendagri tersebut,” akhirinya (mar)