poskomalut, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai mengenakan sanksi terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena 13 ASN yang tersebar di beberapa instansi tersebut terbukti indisipliner.

Sanksi ini terkuak setelah ada bocoran informasi dari salah satu pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai.

“Ada 13 orang ASN yang terdata malas berkantor,” ungkap Dian Anggraini, salah satu staf BKD di kantor bupati.

Informasi itu diperkuat pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua. Ia menegaskan para ASN tersebut akan ditindak sesuai kode etik.

“ASN yang tidak disiplin akan dikenai pemotongan TPP dan sanksi etik,” ungkapnya, Senin (10/2/2026).

Dirinya menegaskan, sanksi pemotongan TPP diberlakukan bagi semua ASN tidak patuhi aturan kehadiran. Termasuk terlambat atau tidak mengikuti apel pagi dan sore.

“Pemotongan TPP berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang hadir tetapi terlambat atau absen saat apel. Apalagi yang sama sekali tidak masuk kantor,” tukas Plt Kepala BKD.