TIDORE-PM.com, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilkasnakan didelapan kabupaten kota se Provinsi Maluku Utara (Malut), termasuk Tidore Kepulauan (Tikep) siap dihelat. Untuk itu, KPU Kota Tidore menghimbau, di Pilkada 2020 ini, pemilih yang menggunakan e-KTP harus berdomisili di Tidore.
“Siapa saja yang memenuhi syarat memberikan hak pilih boleh coblos dalam Pilkada Kota Tidore, tapi harus beridentitas KTP Tidore bukan luar Tidore,” ungkap Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan pada Posko Malut, Minggu (19/01/2020).
Menurut Abdullah, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan Kepala daerah, maka dari itu walaupun dari salah satu keluarga yang terdaftar dalam KK di Kota Tidore, tetapi KTP beralamat Kota Ternate atau lainya, maka tidak bisa memberikan hak suaranya di Kota Tidore. “Alasan yang paling mendasar, yaitu karena yang pilih adalah kepala daerah kota Tidore berbeda dengan pemilihan Gubenur atau Presiden,’’ ujar Abdullah. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan