MOROTAI-PM.com, Di tengah mewabahnya penyakit mematikan seperti  virus Korona yang terkadi di berbagai daerah di Indonesia. Maka, kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik toko maupun pedagang Sembilan Bahan Pokok (Sembako) untuk mengambil keuntungan yang besar dengan cara menaikkan barang dagangannya secara gila gila.

Namun, hal itu tidak boleh berlaku di Kabupaten Pulau Morotai. Sebab, jika para pemilik toko, pedagang maupun kios, maka resikonya penjara. Hal ini terlihat dari surat edaran yang bersifat instruksi oleh Pemda Morotai dan ditujukan kepada pemilik toko/kios sekabupaten Pulau Morotai. Salah satu poinnya menjelaskan pemilik toko atau kios dilarang menaikkan sembako dan barang penting lainnya.

“Terkait larangan di atas, jika tidak diindahlak maka kepadanya akan diberikan sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.”kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan  Sekretariat Pemkab Morotai Rina Ishak dalam surat edarannya itu.

Selain melarang menaikkan barang Sembako. Dalam surat yang bernomor 511/38/PM/2020 yang ditandanganani Rina juga, menegaskan kepada pedagang agar tidak melakukan penimbunan Sembako dan barang dagangan lainnya, jika hal ini tetap dilakukan maka akan diberikan dua sanksi yakni sanksi pidana maupun pencabutan ijin usaha.

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Pemda Morotai dengan dasar UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 7 tentang perdagangan, Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona (Covid 19) dan keputusan Bupati tentang tanggap darurat pencegahan dan penanggulangan penularan inveksi corona di Kabupaten Morotai.(ota/red)