TOBELO-PM.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) hanya mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 14 miliar dari Rp. 46 milair.

“Kami baru diberikan 30 persen atau Rp. 14 miliar. Padahal di tahun 2019 Pemkab Halut harus mendapat 46 miliar, namun kenyataannya tidak,” Ungkap Kepala BKAD Halut Mahmud Lasidji, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, jumlah DBH Provinsi Malut ke pemerintah kabupaten Halut baru terealisasi 30 persen sampai dengan bulan November 2019.  “Tahun 2019 saja sumber dana dari DBH itu mencapai Rp 46 miliar sesuai target yang harus di bagikan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Halut. Namun kenyataannya yang dibayarkan ke Pemkab Halut baru Rp 14 miliar, bayangkan berapa persen saja kita menerima DBH ini,” sesalnya.

Selain itu, tambah untuk Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) belum direalisasi sama sekali sejak triwulan pertama. “DBH ini salah satu penunjang pembangunan juga, inikan pajak dari masyarakat,” ucapnya.

    Karena itu, Lasidji menyarankan, Pemerintah Provinsi seharusnya dapat melakukan rekonsiliasi data secara periodic, sehingga data realisasi dapat secara transparan diterima Pemerintah Kabupaten/Kota. “Ini kan tidak pernah ada rekonsiliasi data, makanya kabur dan tidak jelas. Padahal surat sudah kami sampaikan tapi tidak ada tanggapan,” tandasnya.

Lasidji berharap, di tahun 2020 mendatang Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Keuangan Provinsi kiranya dapat merubah cara kerja, agar lebih transparan dalam mekanisme DBH Provinsi ke Kabupaten/Kota, sehingga masalah-masalah seperti ditahun ini tidak terulang.

“Dalam kegiatan-kegiatan resmi pemerintah daerah selalu disampaikan kaitan dengan transparansi keuangan, mekanisme dan lain-lain. Kami berharap ketidakjelasan ini harus segera diakhiri. DBH Provinsi ke Kabupaten Halmahera Utara untuk kepentingan masyarakat harus dicairkan dalam waktu dekat. Masalah ini agar kiranya bersama-sama dicarikan solusi,” tutupnya. (mg07/red)