Terkait Polemik Permendagri Nomor 60 tahun 2019
TOBELO-PM.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), melalui Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfo) Halut, menyebutkan, pernyataan Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait polemik Permendagri Nomor 60 tahun 2019, adalah pernyataan yang menyesatkan.
“Pernyataan Gubernur terkesan selama ini pendistribusian Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Halut keempat desa ini terhambat, sehingga empat desa memilih berpindah ke Halbar. Pernytaan gubernur AGK ini menyesatkan dan memperkeruh suasana di empat desa,” kesal Juru bicara (Jubir) Pemkab Halut, Deky Tawaris saat ditemui Posko Malut, Rabu (19/02/2020).
Kekesalan Pemkab Halut ini, karena pernyataan Biro Pemerintahan Setda Malut yang menyebutkan statemen Pemkab Halut, terkait polemik Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas Kabupaten Halut dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di wilayah enam desa, tidak berdasar.
Deky Tawaris yang juga Kadiskominfo Halut ini membeberkan beberapa poin tanggapan terhadap Pemrov Malut. Ia menyebutkan, ungkapan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba di media yang menyebut empat desa, yakni Desa Bobane Igo, Akelamo, Tetewang dan Akesahu, Kecamatan Kao Teluk, telah memilih bergabung dengan Kabupaten Halbar. Pernyataan orang nomor satu di lingkungan Pemprov Malut ini, seolah-olah telah dilakukan referendum di empat desa tersebut.
Menurutnya, perlu disampaikan surat pernyataan kesepakatan kedua bupati yang menerangkan, apapun keputusan Kemendagri tidak dapat dijadikan rujukan untuk penyusunan Permendagri No 60 Tahun 2019. Surat pernyataan kesepakatan ini, dipahami Pemkab Halut, untuk meningkatkan semangat kerja Kemendagri dan Pemprov Malut yang terlalu lesu, sehingga lamban dalam menyelesaikan permasalahan batas Halut dan Halbar sejak tahun 2006. “Bahwa pembentukan desa baru sepenuhnya merupakan urusan Pemerintah Kabupaten, Pemprov hanya memfasilitasi,” tuturnya.
Ia menyarankan Pemprov Malut, agar fokus melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Halut dan Halbar. Harus dipahami Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 ini mengatur batas Halut dan Halbar dari ujung utara sampai ke ujung selatan, atau dari desa Apulea, Kecamatan Loloda Utara sampai desa Paser Putih, Kecamatan Kao Teluk. “Artinya Permendagri ini tidak secara khusus mengatur perihal 6 desa,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, Pemkab Halut akan mengambil sikap, apakah menerima atau menolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, setelah pemprov melakukan sosialisasi ke Pemkab Halut dan masyarakat enam desa, agar bisa diketahui dengan jelas alasan penempatan titik koordinat. (mar/red)
Tinggalkan Balasan