TOBELO-PM.com, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Halmahera Utara (Halut) tahun 2018 nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2019, 22 Mei 2019 pada halaman 402, terdapat kejanggalan. Pasalnya, Pemkab Halut menyimpan uang senilai Rp. 458.881.200.00 juta, tidak di Bank Sentral atau Bank Umum. Pemkab malah menyimpan uang tersebut di Credit Union (CU) Saro Nifero per 31 Desember 2018.
Penyimpanan uang daerah oleh Pemkab di Credit Union Saro Nifero, itu disajikan sebagai saldo Kas lainnya di Neraca. Nilai tersebut sebagai akumulasi pembagian keuntungan dari Credit Union Saro Nifero kepada Pemkab Halut atas penyertaan modalnya. Berdasarkan rilis hasil audit BPK, LKPD Pemkab sebelumnya telah menyerahkan nilai penyertaan modal ke Credit Union Saro Nifero per 31 Desember 2018 adalah senilai Rp 1.757.610.000,00. miliar. Pernyataan modal itu, untuk pembagian keuntungan. Namun pembagian keuntungan tersebut, Pemkab tidak pernah menyetor ke kas daerah sebagai pendapatan, akan tetapi langsung dimasukkan ke rekening atas nama Pemkab Halut.
Dalam Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ditemukan bahwa rekening Pemkab Halut di CU Saro Nifero tersebut, tidak didukung dengan SK Bupati. Hal ini kontradiksi dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 ayat 3 huruf b, pemerintah yang dibiayai dengan dana bersumber dari APBN atau APBD tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Alhasil Pemkab Halut menjadikan anggaran bersumber APBN dan APBD sebagai penghasilan, dengan menyimpan penyertaan modal ke CU Saro Nifero.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara dan Daerah. Pasal 1 Ayat 5, Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Gubemur, Bupati, dan Wali Kota untuk menampung Seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan. Ayat 7, Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ayat 19, Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal. Pasal 18 Ayat 3 Penunjukan Bank Umum dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan. (mar/red)
Tinggalkan Balasan