Siswa Diliburkan, ASN Diizinkan Kerja Rumah
TERNATE-PM.com, Guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, menangguhkan 28 surat izin keluar daerah bagi Satuan Kerja Perangkat (SKPD) yang melakukan perjalanan keluar daerah.
Hal ini disampikan Plt Sekkot Ternate Thamrin Alwi, saat memimpin rapat evaluasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Ternate. Menurut Thamrin, 28 surat izin keluar daerah yang diajukan SKPD ini enggan ditandatangani karena tidak sesui instruksi yang ditetapkan pemerintah.
Setelah tanggap darurat dicabut BNPB pusat, maka 28 izin keluar daerah ini dipertimbangkan. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan 28 izin keluar daerah itu siapa-siapa saja, tetapi mantan Kadishub Kota Ternate ini mengaku, hampir sebagian besar adalah kepala SKPD.
“Rata-rata permohon izin yang diproses melalui Sekda hanyalah pimpinan SKPD, sedangkan staf yang ada di OPD menjadi kewengan masing-masing SKPD,” akuinya.
“Ada angenda perjalan SKPD kE Bali saya batalkan, kemudian mereka ajukan lagi Makassar tapi saya tetap menolak, kegiatan diajuakn ada peningkatan kerja mutuh lurah. Kenapa saya tangguhkan, pertama instruk pemerintah sudah berjalan, kemudian kedua daerah kita lagi menangani hal yang sama, maka ketika melakukan studi tidak bisa efektif, sebaiknya kita tunda dulu sambil menunguh perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkot Ternate telah menerbitkan edaran himbauan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Ternate. Edaran dengan nomor : 061/83/SE yang ditandatangani Wali Kota Ternate Dr. Burhan Abdurahman, menyebutkan beberapa himbauan, diantaranya seluruh TK, SD dan SMP atau sederajat terhitung, Senin, 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, agar tidak ada kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online.
Tidak hanya aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara waktu, seluruh ASN di lingkup Pemkot Ternate juga diizinkan kerja di rumah, kecuali perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur sistem kerja (shift) pernbagian tugas. Bahkan, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang, seperti rapat, seminar, pelatihan dan lainnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Thamrin menyebutkan, langkah Pemkot untuk merumahkan ASN sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, sehingga ASN diminta kerja di rumah, bukan diliburkan.
“ASN bukan diliburkan tetapi mengerjakan tugas-tugas kantor di rumah, jadi pelayanan tetap jalan,” kata Thamrin.
Tidak semuan ASN diliburkan, karena ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya Perizinan, Capil, Kesehatan, P2RD termasuk Damkar dan aparatur Kelurahan, tidak diliburkan.
“Kita berlakukan shift, jadi dalam sehari itu, efektif 8 jam, nah ini akam kita bagi per shift, apakah 2 shift atau 3 shift, tergantung kebijakan masing-masing OPD,” ujar Thamrin, sembari menyebut, untuk Damkar tetap standby 1×24 jam, tetapi dibagi per shift. (cha/red)
Tinggalkan Balasan