TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dihimbau membangun kordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait transfer Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 80 Miliar yang hingga kini belum di transfer ke rekening daerah.
Hal ini karena berkaitan erat dengan pelunasan utang Pemkot Ternate kepada pihak ketiga pelaksana program dan kegiatan 2019 senilai Rp 18 miliar, hingga memasuki tahun 2020 masih tertunggak, lantaran menunggu dana transfer DBH Pusat maupun Provinsi.
Pelunasan utang milik Pemkot Ternate, sedianya dilakukan setelah menerima transfer dana dari pusat maupun Provinsi tanggal 31 Desember 2019, tetapi hingga kini belum jelas.
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Jadid HI Ali menegaskan, Pemkot Ternate seharusnya berkaca dari pengalaman sebelumnya, sehingga kondisi seperti ini tidak terjadi. “Kalau kita melihat perjalanan pemerintah dalam menyikapi hal-hal seperti itu menurut saya kenapa dari awal itu mereka tidak bisa memprediksi hal –hal demikian,” ujar Jadid.
Jadid menilai, Pemkot Ternate dalam perancangan angaran dari tahun berjalan sudah harus dapat mengistimasikan anggran dari beberapa pengalaman tahun lalu, yang mana sumber sumber dana tak bisa masuk ke kas daerah , maka harus dipikirkan. “Saya rasa pemerintah ini tidak tegas , kita tak mengetahui kedala apa sehingga tidak terbayar oleh pusat itu terkendala administrasi atau pelaporannya seperti apa ?,” heran Jadid.
Dirinya mengisyaratkan, agar Pemkot Ternate harus membangun kordinasi dengan Pemerintah Provinsi tanpa harus menggunakan ego politik dan lain sebagainya. “Coba buat pendekatan, penyebab atau alasan apa dana tersebut belum ditrasfer. Jangan menyusahkan pihak ketiga loh, orang sudah bekerja, tetapi belum dibayarkan sulit , saya minta kedepan pemkot banyak kordinasi lah,” harapnya.
Sementara itu anggota Fraksi NasDeM, Nurlela Syarif menilai, DBH yang belum masuk ke kas daerah, secara otomatis berdampak pada program kegiatan selama 2019. Apalagi, hampir sebagian besar pekerjaan sudah dikerjakan pihak ketiga. “Siklusnya selama ini seperti itu. Ini yang harus Badan Anggaran perlu mengevaluasinya bersama tim TAPD dan konfirmasi ke kementerian keuangan maupun Pemerintah Provinsi apa factor dan sebabnya,” tegas Nurlela pada Posko Malut, Senin (06/01).
Nurlela menyebutkan, jalan keluar agar bisa terbayarkan Rp 80 miliar adalah melihat kepastian dana perimbangan dan DBH yang sudah masuk kedalam anggaran APBD 2019, karena itu menjadi hak daerah. Selain itu, harus mencari tahu dengan melakukan pengecekan regulasi, apakah dana tersebut bisa terbayar dikemudian hari setelah tahun anggaran itu berlalu atau tidak ? “Ini nominal yang cukup banyak dan berkonsekuensi pada pihak ketiga pelaksana program dan kegiatan sapa yang membayar hutang-hutang mereka kelak,” ucap politisi NasDem itu. (beb/red)


Tinggalkan Balasan