TERNATE-PM.com, Komisi I DPRD Kota Ternate meminta Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terbaru yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Kelurahan (DK) dan DPPK.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Jainul Rahman saat  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kabag Pemerintahan, Camat Ternate Barat, Lurah, Bendahara dan LPM se-Kecamatan Ternate Barat, belum lama ini menyebutkan, harusnya ada regulasi yang mengatur tentang juknis pengelolaan DK. Karena itu, ia bersama komisinya mendesak Pemerintah segera melakukan revisi Perwali, sehingga pengelola dana tersebut memiliki dasar yang kuat dalam mengambil setiap keputusan menyangkut dana kelurahan yang sumber dari APBD. 

“Juknisnya  Pemkot itu betul-betul membuat sedetail mungkin dan melibatkan banyak pihak. Karena koordinasi tahun 2019 itu camat dan lurah koordinasinya hanya dengan keuangan untuk urusan pencairan dan lain-lain,” katanya.

Pengelola DK dan DPPK kata Zainul, dapat diberikan ruang koordinasi yang lebih luas, sehingga bisa berkoordinasi langsung dengan bagian Pemerintahan, Bappeda, PUPR, Perkim, Pariwisata dan OPD lainya yang berkaitan dengan kegiatan kelurahan. 

“Jadi OPD di Ternate itu harus terlibat dalam  pembinaan dan pengawasan dana kelurahan ,” ungkapnya.

Ia mengaku, Kecamatan dan Kelurahan di Ternate Barat baru dimekarkan, maka wajar jika masih ada kekurangan. Tetapi itu akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki manajemen pengelolaan DK dan DPPK kedepanya. (beb/red)