TERNATE-PM.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate, tidak melarang umat Islam sholat taraweh dan Tadarus di Masjid saat memasuki Rhamadan 2020 ini, namun harus dilakukan sesuai protokol yang telah disiapkan di setiap masjid. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutuskan matarantai virus corona (covid-19).

Kasubag Tatausaha, Kemenag Kota Ternate Zulkiram M Chaeruddin, saat konferensi pers pasca rapat antar gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Kota Ternate, dengan MUI dan Kemenag di aula Kantor Wali, Sabtu (11/4/2020) menjelaskan, pembahasan kali ini menyangkut persiapan menyambut bulan suci ramadhan dan edaran Menteri Agama RI no 6 tahun 2020.

Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian agar menghimbau atau meminta seluruh masyarakat, lebih khususnya warga kota Ternate yang memiliki semangat tadarus Al-Quraan, dan sholat berjamaah di mesjid pada ramadhan tahun ini agar dilakulan di rumah saja dengan keluarga.

Selain itu pemerintah juga menghimbau untuk salat idul fitri juga tidak dilaksanakan, karena dalam pelaksanaannya nanti akan melibatkan orang banyak dan tentunya sangat beresiko.

Dirinya juga mengatakan, mengenai zakat dapat dilaksanakan lebih awal dan bila perlu mekanismenya secara online, jika tetap memaksakan datang ke mesjid minimal dengan protokol.

Ia mengaku, di sisi lain pihaknya juga membatasi atau melarang orang dan siapa saja yang mau beribadah di masjid, akan tetapi himbauan ini berhubungan dengan pemutusan matarantai Covid-19, minimal ketersedian tempat cuci tangan di mesjid dan alat pengukur suhu badan disediakan dan perlu setiap orang harus membawah sejadahnya masing-masing dari rumah.

“Menolak sebuah kemudaratan ialah sebuah keutamaan dari pada sekedar mendatangkan kemaslahatan, orang membaca Al-Quraan berjamaah di mesjid itu baik, orang sholat berjamaah di mesjid baik, pahalanya 27 derajat, tetapi kebaikan tidak sebanding mudarat yang kita dapat karena berdampak sangat cepat, tidak hanya pada diri kita tepati keluarga kita,”ungkapnya.

“Kita tidak melarang melakukan ibadah di masjid akan tetapi kita meminta kepada pihak masjid agar menyiapkan protokol yang sesuai agar terhindar dari Covid-19,”katanya.

Sementara ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Usman Muhammad juga ikut mengatakan, MUI telah menurunkan Fatwa no 14 tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan imbadah.

Ibadah itu wajib untuk semua manusia tidak hanya Islam tapi juga agama lain, dan itu ada dalam Al-Quraan surah Al-baqarah ayat 21. Namun dalam kondisi tertentu dianjurkan tidak usah berjamaah di masjid kalau memang ada masalah seperti Covid-19 ini.

Lebih lanjut, di dalam surah Al-baqarah ayat 95 juga dijelaskan ‘Jangan kamu jatuhkan dirimu dalam kebinasaan’, artinya jalan yang ditujuh itu berbahaya, bahkan mesjid di Madinah dan Mekah saja ditutup.

“Kita sama sekali tidak melarang beribadah di masjid namun lebih baik di rumah dulu, untuk saat ini, kalau mau melakukan sholat berjamah di masjid setidaknya menggunakan masker, mencuci tangan dengan bersih, agar kita semua terhindar dari Corona,”tandasnya. (Cha/red)