poskomalut, Pemerintah Kota Ternate bakal menerapkan pidana sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kebijakan ini akan berlaku menyusul penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Ternate dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Badarudin.
Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate Abdu S. Tilaar, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara Badarudin, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran pemasyarakatan turut menyaksikan proses teken kesepakatan dua pihak.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, kerja sama tersebut menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemasyarakatan dalam penerapan pidana sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, pidana sosial atau community service order memungkinkan terpidana menjalani hukuman dengan bekerja di tengah masyarakat, khususnya pada sektor-sektor sosial dan pembangunan daerah, dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia.
“Pidana sosial ini bisa selaras dengan program pembangunan daerah, misalnya kegiatan padat karya di sektor infrastruktur melalui dinas teknis. Para terpidana dapat dilibatkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani,” ujar Tauhid.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah OPD terkait agar pelaksanaan pidana sosial memiliki parameter hukum yang jelas serta menjadi bagian dari proses asimilasi warga binaan.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate Abdu S. Tilaar menyampaikan bahwa rutan selama ini telah menjalankan pembinaan keterampilan dan pembinaan kerohanian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ia menyambut baik kerja sama dengan Pemkot Ternate dan berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pembinaan serta dilaporkan sebagai program positif kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami bersyukur bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate demi keberhasilan pembinaan warga binaan ke depan,” kata Abdu.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Badarudin, menegaskan bahwa persoalan lembaga pemasyarakatan tidak terpisahkan dari persoalan pemerintah daerah, sehingga perlu disikapi secara bersama.
Ia menekankan pentingnya nota kesepahaman sebagai payung hukum sebelum kerja sama teknis dijalankan, termasuk pembiayaan program-program pembinaan dan kerja sosial di lapas dan rutan.
“Dengan adanya MoU, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dengan OPD terkait, seperti kebersihan, air bersih, dan sanitasi,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan pidana sosial di Kota Ternate dan dapat dikembangkan secara lebih luas di daerah lain.


Tinggalkan Balasan