TERNATE-pm.com, Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termaauk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ramadan 1446 H.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja instansi pemerintah di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Kemudian, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat.

Sementara di bulan-bulan biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

Namun, mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN, serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Pemerintah Kota Ternate juga memberlakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termaauk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sepanjang bulan ramadan tahun ini.

Penyesuaian jam kerja bagi ASN Pemerintah Kota Ternate mengacu pada Perpres No 21/2023 yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor : 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, tertanggal 28 Februari 2025.

Surat ini ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala-Kepala OPD, Kepala-Kepala Bagian, Camat dan Lurah serta seluruh jajaran ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada ramadan 1446 Hijriah ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota Temate, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai benkut :

Pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan memenuhi 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Setelah bulan ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berakhir, maka jadwal jam kerja ASN/PTT kembali seperti semula.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN/PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkot Ternate, kata Sekda, jam kerja untuk ASN/PTT Pemkot Ternate pada Senin-Kamis mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIT dengan jam istirahat pada pukul 12:30 sampai 13:00 WIT.

“Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 sampai 15:30 WIT dengan jam istirahat mulai jam 12:00 sampai pukul 13:00 WIT,” katanya.

Meski demikian, Sekda mengingatkan bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda-beda.

Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sekda.

Sekda atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta seluruh jajaran pemerintah turut menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa ramadan 1446 H bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat di Kota Ternate.

Mag Fir
Editor