Polres Tikep: Dicky Ditahan Sampai 5 Februari

TIDORE-PM.com, Harapan Pemkot Tikep untuk memiliki sebuah hotel yang dibangun di eks Kantor Halmahera Tengah, tepatnya di jalan kotambopo kawasan Tugulufa Kelurahan Tomagoba pupus. Ini karena, salah satu investor atas nama Dicky Zulkarnaien alias Budi yang dipercayakan Pemkot Tikep membangun hotel yang diberi nama “Ibis” itu ternyata investor palsu.

Padahal, Pemkot telah menyerahkan uang kepada Dicky senilai Rp 1,34 miliar lebih (Rp 1.343.000.000.000), baik secara cash maupun melalui rekening. Untuk tersebut, menurut Dicky  dipergunakan pengurusan kesiapan pembangunan hotel. Pemkot Tikep mulai curiga dengan aksi tipu Dicky tersebut setelah sejumlah kesepakatan yang dibangun tidak dijalankan. Bahkan, nomor kontak handphone Dicky tidak lagi aktif.

Pemkot langsung mengambil langkah cepat membuat laporan penipuan kepada Polres Tikep pada 4 Januari 2020. “Setelah kami kembangkan sebagaimana laporan Wali Kota nomor LP/02/1/2020 Res Tikep 04 Januari 2020, bersangkutan benar-benar menyakinkan melakukan penipuan sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP ,’’ ujar Kasat Serse Polres Tidore AKP Dedy Yudanto kepada posko Malut kemarin (29/1/2020).

Dedy mengatakan, Dicky Zulkarnaien merupakan terduga investor palsu tersebut secara resmi sudah berstatus tersangka, dan kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kota Tidore sejak tanggal 17 Januari sampai dengan 5 Februari mendatang. ’’Setelah kami selidiki dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di Jakarta baru-baru ini, maka kami tetapkan investor palsu Dicky Zulkarnaien sebagai tersangka,’’ kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, modus penipuan Dicky Zulkarnaien warga Kecamatan Pal merah Jakarta Barat itu, menjanjikan, serta meyakinkan Pemkot Tikep untuk membangun Hotel yang diberikan nama ‘’ibis”. Brand ini sudah dikenal luas masyarakat Indonesia. Tak tanggung-tanggung dalam operasinya, Dicky berhasil menggasak uang sebesar Rp 1,34 miliar.

“Wali Kota Tidore Capt H Ali Ibrahim sebagai korban karena ditipu. Dan menyerahkan uang ke investor palsu tersebut. Tapi kami sudah periksa rekan Dicky, dan mengamankan pelaku penipuan,’’ ungkap Dedy.

Dicky Zulkarnaien  dikenalkan salah satu Kepala Dinas di lingkup Pemerintah kota Tidore kepada wali kota. Melalui perkenalan, terjalin kerjasama dengan kesepakatan-kesepakatan. Sayangnya, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak dijalankan Budi, bahkan nomor kontak Budi tidak lagi aktif. Dari situ, disadari bahwa Dicky adalah investor palsu dan sedang melakukan tindakan penipuan. “Yang pasti, pelakukan penipuannya sekarang sudah ditahan di sel Polres Tikep untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (mdm/red)