TIDORE-PM.com, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH, kembali mengeluarkan Instruksi untuk meliburkan ASN dengan sistem shif, yaitu bekerja di rumah dan di kantor dengan jumlah orang yang terbatas, khususnya di tempat kerja di kantor Bagian dan Dinas masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan Drs Sura Husaen mengatakan, Instruksi Wali kota Nomor 870/33/01/2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Penyebaran Corona Covid-19.
Instruksi ini mulai berlaku tertanggal tanggal 24 Maret 2020 dengan memerintahkan kepada Pimpinan OPD untuk membagi tugas shift kerja, di unit kerja masing-masing setiap hari dan melaporkan ke Wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ASN atau karyawan- karyawati di Instansi Pemerintah/BUMD Kota Tidore Kepulauan dapat bekerja di rumah , namun pimpinan unit kerja memastikan terdapat level pejabat struktural tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Tak hanya itu, dalam surat instruksi ini juga mengatur tentang penundaan pelaksanaan perjalanan dinas keluar negeri/daerah, kecuali dalam urusan yang penting atau mendesak dengan ijin langsung dari Wali kota Tidore Kepulauan.“Kepada ASN atau karyawan/karyawati Kota Tidore yang sesudah melakukan perjalanan dinas dari luar daerah, agar patuh melakukan isolasi diri di rumah ataupun di tempat yang sudah ditunjuk untuk karantina selama 14 hari,” tegas Wali Kota dalam Istruksinya.
Untuk sementara waktu kegiatan pemerintah yang melibatkan orang banyak seperti rapat, seminar, pelatihan dan lainnya, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya, juga membatasi aktifitas keramaian kecuali karena kebutuhan mendesak.“Tugas dari rumah bisa dilakukan dengan memanfaatkan tehknologi informasi dan komunikasi agar tugas-tugas kedinasan tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya orang nomor satu di kota Tidore Kepulauan ini mengeluarkan Instruksi Wali kota Nomor 420/328/01/2020, tanggal 20 Maret 2020 yang berisi instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan untuk meliburkan peserta didik TK/PAUD/SD/SMP. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan