TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot)  Tidore Kepulauan (Tikep) dan pihak PLN UP3 Ternate melakukan  penandatangan perjanjian kerja sama Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Teken kerja sama ini dialukan, Rabu (15/01/2020) diruang kerja Direktur PT PLN UP3 Ternate.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung Wali kota Tidore Kepulauan, Capt, H. Ali Ibrahim sebagai pihak kedua dan dari PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, UP3 Ternate diwakili oleh Manajer UP3 Ternate, Gamal Rizal Kambey sebagai pihak Pertama, dengan nomor : 24/PK/01.2/2019, tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim mengatakan, perjanjian kerjasama ini dipantau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terkait dengan transaksi pembayaran hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan PT PLN, meliputi Penerangan Jalan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan termasuk Sofifi.

“Tujuan dari kerjasama ini menyangkut tentang jaminan kelancaran penerimaan pendapatan asli Daerah Kota Tidore Kepulauan yang berasal dari PPJ, serta melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi,” jelas Ali Ibrahim.

 Dalam penandatangan kerjasama ini Wali Kota Tidore didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan  Abdul Rasyid, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Saiful Latif, dan Kepala Bagian Hukum Bonita Manggis. (mdm/red)