TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara resmi menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021.

Penyerahan LPPD tersebut diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Drs. M. Ali Fataruba di Kantor Gubernur Sofifi, Jumat (18/3/22) pagi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan sekaligus Sekretaris Tim Penyusun, Zulkifli Ohorella mengatakan, dari 10 daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, baru Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang menyerahkan LPPD tahun 2021. Ini artinya, Pemkot Tidore yang tercepat menyerahkan laporan.

“Sampai saat ini baru kota Tidore Kepulauan yang memasukan LPPD ke provinsi” kata Zulkifli sosok konseptor dilingkup pemkot Tidore.

Menurutnya, Kecepatan penyusunan LPPD pemerintah kota Tidore ini didukung ketersediaan data oleh organisasi perangkat daerah. Tanpa dukungan itu maka dokumen tersebut akan sulit diselesaikan tepat waktu.

“Karenanya, Bapak Wali kota Capt. H.Ali Ibrahim, MH, Wakil Wali kota Muhammad Sinen, SE dan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, S.Pd, MM secara khusus menyampaikan terimakasih kepada seluruh OPD, Apip/Inspektorat, tim penyusun dan tim asistensi LPPD yang telah mencurahkan energinya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulkifli.

Harapan Zulkifli LPPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2021 diharapkan dapat menghasilkan predikat terbaik seperti tahun-tahun sebelumnya, karena hasil penilaian LPPD juga menjadi indikator dan instrumen penting dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

Sementara itu kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Drs. M. Ali Fataruba
menjelaskan, penyampaian LPPD merupakan amanat PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipertegas dengan Permendagri No.18 tahun 2020, dimana mengharuskan setiap kepala daerah menyusun hasil kinerjanya setiap tahun dan dilaporkan secara berjenjang ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. mewakili Bapak Gubernur mengapresiasi Kinerja Wali kota dan Wakil Wali kota beserta jajaran pemkot Tidore Kepulauan.

Tambah Ali Fataruba, Permendagri tersebut juga mengatur teknis pemasukan dokumen. “Ada sekitar 626 indikator kinerja kunci yang akan dinilai dan dipantau secara realtime oleh Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi SILPPD. Alhamdulillah kota Tidore Kepulauan telah melengkapi semua indikator,”ujarnya.

Cepat rampungnya LPPD Kota Tidore Kepulauan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yaitu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, karena tahap penyusunan dilakukan jauh hari sebelumnya. Tahapan yang dilalui, misalnya Rakor Teknis dan Asistensi Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Seluruh OPD maka LPPD juga tepat waktu diselesaikan.(mdm/red)