SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut terus memantau perkembangan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2018. Jika, belum ditindaklanjuti maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Hal itu dikatakan penjabat Sekretaris Daerah Malut Bambang Hermawan kepada wartawan Senin (11/11/2019).

Bambang mengaku, anggaran tahun 2018 itu banyak bermasalah dan wajib diselesaikan instansi tarkait yang dinilai belum maksimal dalam tata kelola keuangan. Pengembalian hasil temuan BKP ini akan selalu di pantau, apabila tidak dilakukan secapatnya maka resiko hukum di bebankan ke masing-masing instansi.

Menurutnya, temuan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut yang mencapai miliran rupiah itu sudah dikembalikan secara keseluruhan ke kas daerah dan itu dibuktikan dengan kuitansi penyetoran.

Mereka yang tidak mengembalikan temuan, akan di berikan waktu, apabila tidak menyelsaikan dengan ketetapan waktu akan diserahkan ke Aparat pengak Hukum (APH untuk melakukan proses sesuai undang-unddang yang berlaku.

“Kalau sampai dengan waktu yang diberikan tidak ditepati, maka konseskuensinya adalah proses hukum. Biar ada efek jerah, sehingga ke depan apa yang kita harapkabn tentang birokrasi yang bersih tanpa korupsi terlaksana,” katanya. (iel/red)