SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan mengevaluasi perusahaan daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri milik, setelah mendapat sorotan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan meminta agar perusahaan daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri  dibubarkan lantaran merugikan daerah.

Wakil Gubernur Maluku Utara M Ali Yasin, saat menyampaikan jawaban di hadapan anggota DPRD Malut terkait Perusda Kie Raha Mandiri yang dituding tidak berkontribusi ke daerah, sehingga akan dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kami akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan operasional PD Kie Raha Mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku,”singkat wagub.

Sebelumnya juru bicara Fraksi Partai Golkar Maria Silvi Deyabora Tongo Tongo, mengatakan, pendirian perusda Kie Raha Mandiri   berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara, Nomor 13 Tahun 2004 sebagai badan usaha milik daerah. Persentase kepemilikin Pemerintah Provinsi maluku Utara atas PD Kie Raha Mandiri adalah100 persen.

Jumlah modal disetor Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp10.500.000.000,00, terdiri dari setoran awal pada tahun 2015 sebesar Rp8.500.000.000,00 dan setoran kedua tahun 2017 sebesar Rp 2.000.000.000,00. “Perusda  Kie Raha Mandiri dari tahun buku 2015 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 10.516.306.914,00,”bebernya.

Total kerugian sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 10.516.306.914,00. Jika dibandingkan dengan total penyertaan modal sebesar Rp 10.500.000,00, maka PD  Kie Raha Mandiri seharusnya dilikuidasi atau dipailitkan karena tidak produktif dan tidak profitable.“Atas permasalahan tersebut Fraksi Golkar memandang perlu pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan analisis kelayakan operasional PD Kie Raha Mandiri, untuk dipailitkan karena tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemerintah provinsi kehilangan nilai investasi daerah,”desaknya.(iel/red)