SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), mulai berupaya menyelesaikan utang pemerintah kepada pihak ketiga dengan membayar total utang Rp 100 miliar sudah terbayar Rp 72 miliar.

Pasalnya, utang terbesar pemda kepada rekanan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi Selasa (31/8) mengungkapkan, utang pihak ketiga  dari jumlah total Rp 100 miliar  sudah dibayarkan  mencapai Rp 72 miliar, sehingga tersisa 28 miliar utang pemprov ke pihak ketiga.

Ia menyebut proyek pkerjaan di Dinas Perkim mengalami keterlambatan bayar karena ada masalah bendahara. Selain itu pengajuannya harus sesuai sumber dana dan rencana anggaran kas. Masih terdapat beberapa kesalahan dokumen ketika dilakukan verfikasi. “Untuk PUPR  saya tadi konfirmasi ke bidang anggaran masih dikunci karena belum ada keseusaian antara Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)  dan Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.(iel/red)