SOFIFI-PM.com, Jalang lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan masih berstatus jalan provinsi, namun saat ini penanganan pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara. Terkait pembebasan lahan sendiri, Pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Malut belum pernah melakukan pembebasan sejak status jalan tersebut dialihkan dari kabupaten ke provinsi.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut, Daut Ismail, saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut via telpon, Rabu (1/09/2021) menegaskan, jalan lingkar Pulau Obi merupakan jalan provinsi, namun Dinas PUPR Malut belum melakukan pembebasan lahan.

”Setahu saya PUPR Malut belum melakukan pembebasan lahan jalan lingkar Pulau Obi. Namu PUPR Malut membangun beberapa ruas jalan di Pulau Obi,”katanya.

Alasan pemprov belum pernah melakukan pembebasan lahan karena jalan lingkar Obi merupakan eksisting jalan perusahaan, sehingga harus mengacu pada eksisting jalan tersebut.

“Jalan lingkar Pulau Obi ini eksisting jalan perusahaan. Waktu itu masih dibawah kewenangan kabupaten sehingga pada saat serahkan ke provinsi, eksisting jalan sudah ada. Kami menyesuaikan dengan eksisting jalan yang sudah ada,” ungkapnya.

Meskipun pemprov belum pernah melakukan pembebasan lahan, namun Dinas PUPR Malut telah mengerjakan pembangunan ruas jalan Wailui, Jikotamo-Anggai, Sum-Wayaloa dan Jikotamo-Jikodolong.

”Kami bangun jalan berdasarkan eksisting jalan yang diserahkan dari kabupaten,”singkatnya. Seraya kembali menambahkan saat ini jalan lingkar Pulau Obi penanganannya langsung dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Malut. (iel/red)