SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus membayar bunga pinjaman daerah ke SMI ini sebesar Rp 90 milyar selama lima tahun, pembayaran mulai berlaku tahun 2020, dari total pinjaman daerah Rp 500 meliar yang disetujui bersama antara Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawaan saat dilonfirmasi wartawan Posko Malut via telpon seluler, Rabu (4/12/2019) mengatakan bahwa skema pengembalian selama lima tahun dengan masa tenor satu tahun dengan cicilan pembayaran setiap tahun.”skema pengembalian ini selama lima tahun, dengan pembayaran dicicil setiap tahun, sehingga salah satu syarat pinjaman ini harus persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut,”ujarnya.


Bambang mengaku pembayaran pengembalian pinjaman daerah ini dipisah antara pembayaran bunga pinjaman dan pengembalian pokok pinjaman, dimana untuk bunga pinjaman 7 persen dari nilai pinjaman daerah yang akan dibayar setiap tahun selama 5 tahun terhitung tahun 2020, sementara pengembalian pokok pinjaman terhitung 4 tahun mulai tahun 2021.


”skema, lima tahun namun dengan masa tenor satu tahun, untuk pokok terhitung mulai tahun 2021-2024 sementara bunga terhitung mulai tahun 2020-2024 dengan total bunga 90 meliar dibayar setiap tahun, namun ini baru skema, dan saat ini sedang dievaluasi di Kemendagri,”ungkapnya.
Mantan Penjabat Sekprov Malut itu mengaku meskipun pinjaman daerah ke SMI sebesar Rp 500 meliar ini sudah disetujui oleh Deprov melalui paripurna DPRD Malut, namun sampai saat ini dana pinjaman itu belum masuk ke kas daerah.”belum masuk saat ini baru tahap koordinasi dengan Kemendagri, kemudian SMI dan beberapa lembaga lainnya,”kata bambang.(iel/red)