SOFIFI-PM.com, Pemprov Maluku Utara optimis meskipun ketentuan pelaksanaan  kegiatan multiyears yang diatur dalam  Peraturan Daerah (Perda)  berakhir Desember 2021, namun dengan waktu progres kegiatan  multiyears masih berjalan mengejar sisa waktu yang ada.

Pasalnya, jika progres  pekerjaam belum selesai  maka  revisi kembali waktu dan ketentuan  pelaksanaan kegiatan dalam perda multiyears. Sekretaris Daerah (Sekda), Samsuddin A Kadir, mengungkapkan, kegiatan  multiyears sampai sekarang dengan posisi itu masih bisa karena dinkes sudah melakukan penandatanganan kerja sama  dengan PT SMI  Memorandum of Understanding (MoU).” Mudah -mudahan kalau bisa dalam waktu cepat upaya pencairan dengan waktu yang ini kan masih ada waktu”,Katanya.

Samsuddin berharap  dengan waktu yang  ada semoga mereka melaksanakan pekerjaan dengan cepat kalau nanti akhirmya terlewatkan lagi.”Nanti kita bicarakan lagi,”ujarnya.

Meskipun masa pelaksaaan kegiatan  multiyears  perda  pelaksanaan Multiyears berakhir Desember 2021, namun waktunya masih panjang. Dikatakan,sebelumnya aturan  pelaksanaan kegiatan  yang diatur dalam   perda Multiyears dibuat bukan hanya karena itu saja tetapi keseluruhan.”Kenapa kita harus bikin karena pencairan untuk pinjaman sudah di akhir kalau tidak bikin sampai tanggal 31 berarti tidak bisa, tetapi sekarang ini pertengahan tahun berarti masih panjang. Mudah -mudahan masih bisa terkejar sampai dengan akhir tahun. Kalau tidak berarti kita lihat lagi. Ketentuan – Ketentuan apa sehingga kita harus lakukan sehingga tetap kita laksanakan kegiatan multiyears,”jelasnya.(iel/red)