SOFIFI-PM.com, Pemprov Maluku Utara optimis meskipun ketentuan pelaksanaan kegiatan multiyears yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) berakhir Desember 2021, namun dengan waktu progres kegiatan multiyears masih berjalan mengejar sisa waktu yang ada.
Pasalnya, jika progres pekerjaam belum selesai maka revisi kembali waktu dan ketentuan pelaksanaan kegiatan dalam perda multiyears. Sekretaris Daerah (Sekda), Samsuddin A Kadir, mengungkapkan, kegiatan multiyears sampai sekarang dengan posisi itu masih bisa karena dinkes sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT SMI Memorandum of Understanding (MoU).” Mudah -mudahan kalau bisa dalam waktu cepat upaya pencairan dengan waktu yang ini kan masih ada waktu”,Katanya.
Samsuddin berharap dengan waktu yang ada semoga mereka melaksanakan pekerjaan dengan cepat kalau nanti akhirmya terlewatkan lagi.”Nanti kita bicarakan lagi,”ujarnya.
Meskipun masa pelaksaaan kegiatan multiyears perda pelaksanaan Multiyears berakhir Desember 2021, namun waktunya masih panjang. Dikatakan,sebelumnya aturan pelaksanaan kegiatan yang diatur dalam perda Multiyears dibuat bukan hanya karena itu saja tetapi keseluruhan.”Kenapa kita harus bikin karena pencairan untuk pinjaman sudah di akhir kalau tidak bikin sampai tanggal 31 berarti tidak bisa, tetapi sekarang ini pertengahan tahun berarti masih panjang. Mudah -mudahan masih bisa terkejar sampai dengan akhir tahun. Kalau tidak berarti kita lihat lagi. Ketentuan – Ketentuan apa sehingga kita harus lakukan sehingga tetap kita laksanakan kegiatan multiyears,”jelasnya.(iel/red)
Tinggalkan Balasan