Bambang Janji akan Ditampung di APBD Perubahan 2020

SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali berutang kepada pihak ketiga. Nilai total utang senilai Rp 45 miliar. pemerintah berjanji akan membayar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawaan saat dikonfirmasi mengaku Rp 45 miliar belum dibayar dikarenakan keterlabatan pengajuan, ada pula masih terdapat kekurangan pada saat pengajuan sehingga pihak perbendaharan menolak. ”Kami bisa bayar, karena silpa kita Rp 90 miliar, sementara belanja yang belum dibayar Rp 45 meliar, namun dalam kententuan tidak bisa lagi, sehingga harus menunggu perubaham APBD-P untuk dianggarkan,” kata Bambang.

Paket pekerjaan yang belum dibayarkan sampai 31 desember 2019 terdapat tersebar di beberapa SKPD, yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Malut, Dinas Kesehatan, dan beberapa dinas lainnya dengan nilai belanja yang belum dibayar Rp 45 miliar. ”Kami akan telaah ulang paket pekerjaan yang sudah jalan, namun belum bayar. Karena kami juga belum tau progres pekerjaannya,  dan pencairanmya berapa persen,” ungkapnya.

Bambang mengaku Pemprov bisa bayar, karena kondisi keuangam sampai 31 desember 2019 terdapat silpa Rp 90 miliar dari APBD 2019 sebesar Rp 2,7 triliun, dan realisasi pendapatan daerah 97,93 persen sementara penyerapan belanja hanya 94 persen sehingga silpa masih Rp 90 miliar.

“Jumlah realisasi pendapatan daerah 97.93 persen, Belanja 94 persen, dan Silpa Rp 90 miliar. Jadi kalau bayar belanja Rp 45 miliar itu masih bisa, namun untuk saat ini sudah tidak bisa, sehingga akan diusulkam pembayaran pada APBD-P 2020 nanti, karena karena sekarang sudah tidak dilakukan perubahan parsial atau pergeseran anggaran,” ungkapnya. (iel/red)