SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sampai saat ini masih menunggak pembayaran dana bagi hasil (DBH) di 10 kabupaten/kota triwulan IV tahun 2019. Pemprov berencana membayar awal tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Bambang Hermawan saat ditemui baru-baru ini, mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Malut tetap melakukan pembayaran, rencana pembayaran DBH kabupaten/kota triwulan IV tahun 2019 di awal tahun 2020. ”Memang DBH belum dibayar karena menunggu Perda APBD.  DBH 2019  kan tinggal triwulan empat  yang  kami terget bayar dibulan ini, ” ujarnya.

 Bambang, mengatakan Evaluasi APBD tahun 2020  sudah selesai nomor rekening sudah keluar tinggal ditetapkan Perdanya kemudian dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) penjabarannya setelah itu baru DPA keluar.

Meski begitu, kegiatan sudah bisa ditenderkan karena sudah dimuat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). “Yang penting  sudah masuk,” ucapnya.

Dikatakan, seluruh Kabupaten /Kota yang belum dibayar tinggal triwulan IV semua sedangkan yang lain sudah selesai. Meski begitu ia tidak menghafal jumlah karena tergantung berita acara perhitungan. “Setiap Kabupaten /Kota berbeda – beda  berdasarkan realisasi baru dibuat berita acara penetapan,setelah penetapan baru dibayar,”ungkapnya. (iel/red)