TIDORE-PM,com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai akhir Februari tahun 2020, belum juga melunasi dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) triwulan IV tahun 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore, A Rasyid Fabanyo ketika dikonfirmasi, membenarkan, jika belum ada transfer DBH Pemrov Malut kepada Pemerintah Tidore yang tersisa triwulan IV.

Menurut Rasyid, proses DHB dari Pemprov sendiri saat ini dalam tahap proses sebagaimana hasil kordinasi sebelumnya, pihak Pemrov sendiri sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Bapenda terkait dengan rekening kas daerah. “DHB yang diperkirakan akan masuk ke rekening Kas daerah senilai Rp 3,5 milliar lebih,’’ sebutnya.

Untuk triwulan I tahun 2019 lalu, Pemrov telah mentransfer Rp 2 millar lebih, Triwulan II Rp 3 milliar  lebih dan III juga sama Rp 3 milliar lebih, meliputi lima jenis pajak, yakni Pajak bahan bakar kendaaran Bermotor, pajak kendaraan  bermotor (PKB), Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak rokok dan Pajak aer permukaan (P3AP). (mdm/red)