TOBELO-PM.com, Nasib naas menimpa seorang gadis dibawa umur sebut saja bunga (16) Asal Desa Gorua Utara (Gorut), Kecamatan Tobelo Utara, direnggut keperawanannya dengan cara disetubuhi oleh Pelaku berinisial AB (21) asal Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara.
sekitar pukul 02:00 WIT, Senin (27/01/2020) korban (bunga) yang masi duduk di bangku SMP itu harus menelan kenyataan pahit, pasalnya dalam sekejab mahkotanya harus direngut oleh AB. Awalnya, korban (bunga) dikelabui AB hingga disetubuhi secara paksa tepat di belakang rumah AB di Desa Popilo.
Akibat tindakan bejat AB, keluarga Korban lansung melaporkan ke Polres Halut. Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Mansyur Basing, melalui laporan Polisi menjelaskan kronologis kejadian.
Sesuai keterangan pelapor Nurdewi Abdullah Rahman, Senin (27/01/2020) mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban berkunjung ke Desa Popilo bersama saudaranya. Setelah sampai di Desa Popilo, korban duduk di belakang rumah saudaranya. Tidak lama berselang, tiba-tiba datang pelaku mengkelabui korban dengan memberitahukan kepada korban bahwa orang tua korban datang mencarinya.
lanjut Ia, Saat korban mendengar kabar dari pelaku, orang tuanya mencari korban, kemudian korban merasa ketakutan. Saat itulah pelaku melancarkan niat busuknya untuk memenuhi nafsunya dengan mengajak korban untuk bersembunyi di sebuah rumah.
“Tepatnya dibelakang rumah pelaku, AB menyuruh korban untuk tidur, saat itulah AB melepaskan pakaian korban secara paksa dan menyetubuhi korban,” ujarnya.
Kasubag menambahkan, Atas laporan yang suda diterima pihak Polres Halut, maka laporan ini akan ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“kita akan tetap tindak lanjut laporan ini dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku”, akhirinya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan