TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengatakan penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kabupaten Halsel, sudah di kembalikan ke Kejari Halsel untuk di tangani. Pasalnya sesuai tupoksi wilaya hukum itu berada di Kejari Halsel

“Untuk dugaan masalah hukum DD yang sebelumnya sudah di tangani Kejati Malut, sudah diserahkan semuanya ke Kejari Halsel untuk lebih mudah dan efisiensi,”kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada Posko Malut, Minggu kemarin

Menurutnya, pihaknya pada waktu itu menerima laporan masyarakat soal persoalan DD di Halsel itu cukup banyak sampai dengan jumlah Desa hampir 100 lebih. Bahkan ada 2 Desa/3 Desa sudah sempat jalan penyelidikannya salah satunya Desa Orimakurunga.”Kemarin itu masyarakat lapor dua tempat ke kita dan Kejari Halsel. Saat dikonfirmasi betul masalah ini juga sudah di laporkan di Kejari juga,”ujarnya Diketahui sebelumnya Kejati Malut sudah mengusut kasus dugaan korupsi DD yang terjadi di Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halsel tahun 2017. Bahkan kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke peyidikan.(nox/red)