TERNATE-PM.com, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) masih merahasiakan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 600 juta pada 2009-2014/2014-2019.
“Penanganan kasus ini tetap jalan, hanya saja masih bersifat rahasia, dan belum bisa dipublikasikan,” kata As Intel Kejati Malut Astawa kepada wartawan, Rabu (6/11). Menurutnya, sesuai peraturan presiden kepada kejaksan agung dalam rangka penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa dibuka jika statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. “Jadi teman-teman media itu bersabar sedikit ya dan kasus ini tetap jalan,” ujarnya.
Disisi lain, Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua mengatakan, laporan kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah lama masuk di Kejati, hanya saja bertepatan dengan momentum Politik, sehingga penyelidikannya sempat dipending sementara. Namun usai pesta demokrasi, penyidik kembali meneruskannya. “Sebenarnya kemarin sudah dilakukan penyelidikan, hanya saja ada pemilu legislatif, sehingga masih dipending karena bertepatan dengan Pemilu legislatif yang masih berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, terhadap anggaran DPRD Pulau Morotai selama periode 2009-2014 dan 2014-2019, menemukan adanya kejanggalan anggaran SPPD fiktif terhadap 16 wakil rakyat.(nox/red)
Tinggalkan Balasan