TERNATE-PM.com, Penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor penyuluh di Dinas Pertanian Malut pada 2019 oleh Ditreskrimsus Polda Malut dipertanyakan.
“Jadi sudah sejauh mana penyidik Ditreskrimsus menangani kasus tersebut, lantaran kasus ini suda ada tersangka,” kata Zulkarnai Habsy koordinator pegiat pembangunan Malut, kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, publik Malut butuh kepastian kapan kasus tersebut bisa naik ke pengadilan untuk disidangkan, agar bisa menjadi pelajaran bagi yang lain dalam dalam pengelolaan dana penyeluhan.”Secepatnya penyidik harus melakukan tahap II kasus tersebut agar bisa dilakukan sidang para orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam masalah ini,” ujarnya.
Diketahui, pemotongan honor penyuluh di Dinas Pertanian Malut itu diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Malut inisial WM alias Wahyudin. Diduga, WM melakukan pemotongan dana atau honor 244 orang penyuluh di 10 kabupaten kota tahun anggaran 2018. Dana atau honor bagi 244 penyuluh yang dipotong tersebut bersumber dari APBN. Pemotongan tersebut dilakukan sejak Januari-Oktober 2018 dengan jumlah keseluruhan dana yang di diduga korupsi sebesar Rp 1,2 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan WM alias Wahyudin itu adalah memalsukan tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pencairan dana BOP, PNS, tenaga harian, tenaga lepas, tenaga bantu dan tenaga penyuluh yang dilakukan oleh bendahara sejak Januari-Oktober 2018. Atas perbuatan itu, WM alias Wahyudin disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 8 Undang Undang tindak pidana korupsi. (nox/red)
Tinggalkan Balasan