TERNATE-PM.com, Kegiatan eksploitasi pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidahnya, sudah pasti kan menimbulkan dampak yang besar bagi lingkungan sekitar. Salah satu contoh adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT TEKINDO di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Dimana sungai Mein kini tercemar begitu parah akibat dari kegiatan ekploitasi. Padahal sungai ini menjadi salah satu kebutuhan penting untuk kegiatan irigasi masyarakat transmigrasi (Kobe).

Dari hasil investigasi, asal muasal pencemaran sungai ini, diduga berasal dari kegiatan eksploitasi perusahaan pada blok Shakaulen. Hal itu disebabkan karena tidak ada pengelolaan yang baik terhadap air tambang. “Seperti biasanya air tambang dari pit atau disposal, dikelola dengan cara pembuatan settling pond sebelum dibuang ke sungai. Dengan tujuan untuk mengecek PH air, kandungan logam, dan total suspend solid (TSS). Itu semua sudah diatur dalam dokumen lingkungan hidup,” ujar Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim, kepada Posko Malam, Senin (25/11) tadi malam.

Untuk itu, lanjut Muhlis pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halteng,  Dinas ESDM, dan juga Perizinan Provinsi Maluku Utara, harus memberikan sangsi tegas kepada pihak perusahaan. “Karena kegiatan pertambangan sudah keluar dari kaidah maupun dokumen AMDAL,” katanya. Disamping itu, perlu ada langkah cepat dan tepat untuk melakukan penanggulangan pencemaran sungai. “Mengingat tingkat curah hujan tertinggi jika mengacu pada data curah hujan Provinsi Maluku Utara, dimana intensitas curah hujan tertinggi pada bulan Desember hingga Februari,” pintanya. (wat/red)