TERNATE-PM.com, Meski adanya permintaan yang datang dari Pasangan calon (Paslon) Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) memberi saran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) untuk tidak perlu melaksanakan pungut hitung ulang di satu TPS Desa Maraeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halut. Namun hal tersebut tak manjur, lantaran KPU Malut berencana sehari dua ini bakal melaksanakan pencoblosan dan pengumutan surat suara di Desa Maraeling itu.

“Jadi itu tidak ada permintaan jangan lakukan pencoblosan di Desa Maraeling ke kami (KPU), dan pastinya akan dilakukan pencoblosan di Desa tersebut menunggu Juknis dari KPU RI,”kata Devisi Penyelenggara Teknis KPU Malut, H.Buchari Mahmud, kepada Poskomalut.com, Sabtu (12/12/2020).

Menurutnya, penjadwalan ulang pemilihan yang sebelumnya belum dilaksanakan di Desa Maraeling ini dilakukan, karena ada hal-hal penegasan dari KPU RI. Sehingga pihaknya akan menunggu perintah KPU RI yang akan turun besok atau Senin pekanan depan ini

“Pencoblosan Desa Maraeling TPS 03 tetap dilaksanakan bahkan sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Karena ini berbeda dengan perhitungan atau pencoblosan ulang kembali seperti yang di Pemilu lain-lainnya,”ujarnya.

Lanjutnya, untuk anam Desa versi Halut dan Halbar ini sudah selesai dilaksanakan pencoblosan sesuai dengan jadwal. Karena ini hanya tertinggal di Desa Maraeling Kecamatan Kao Teluk yang sebagian warga belum lakukan pencoblosan pada 9 Desember kemarin.(Sam/red)