TERNATE-PM.com, Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Maluku Utara terdapat perhitungan yang keliru sehingga terdapat lebih salur dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 54 miliar pada tahun 2017. Untuk itu harus dilakukan pemotongan untuk pembayaran lebih salur di tahun 2017 pada tahun 2019 senilai Rp 25 miliar.
Hal ini disampaikan dalam seminar hari uang ke 73, dengan tema Sinergi APBN – APBD untuk aklerelasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM Maluku Utara di Royal Resto, Rabu (23/10/2019).
Plt Sekprov Bambang Hermawan menuturkan, mengungkapkan lantaran perhitungan yang keliru akhirnya ada perhitungan lebih salur. Perhitungan lebih salur tahun 2017 sebesar Rp 54 miliar sehingga dari Rp 54 miliar ini yang harus diperhitungkan dengan pendapatan penerimaan di tahun 2019. “Kalau kita target Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Rp 58 miliar kemudian perhitungan Rp 52 miliar berarti realisasinya hanya 6 miliar. Oleh karena itu kita menyurat ke Kementrian Keuangan untuk menunda dan jangan mengoreksi langsung pada tahun 2019 karena jika itu terja kita kolap,” katanya.
Untuk memanislir kondisi ini pemprov menyurat ke Kementrian Keuangan sehingga di tahun 2019 ini hanya dibebani Rp 25 miliar. “Karena dengan Rp 25 miliar maka masih ada realisasi sebesar Rp 30 miliar,”jelasnya.
Disentil soal NPWP, Bambang menyampaikan pemprov meminta KPP Pratama untuk bekerja sama dengan daerah mewajibkan perusahaan memilih domisili di Maluku Utara, khususnya KPP Pratama Ternate. “Jadi tidak ada lagi yang NPWP pusat akibatnya pada saat pembagian DBH untuk pajak kita provinsi tidak kebagian, “katanya.
Menurutnya, saat ini pajak mengalami penurunan sekitar Rp 20 miliar sekian . Selain ituada kebijakan penghapusan honor mempengaruhi pencapaian target. Sementara itu terkait dorongan perusahan untuk membangun sekolah saat ini pihaknya tengah menyiapkan gren desainya dari program pengembangan masyarakat. Sebab, kedepan keseluruhan dari CSR wajib mengikuti PPK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. “Rencananya ada Perda tentang cetak biru program pengembangan masyarakat (PPM) sesuai dengan undang – undang nomor 4. Ini sementara kita buatkan,” katanya. (yun/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Penetapan DBH Dianggap Keliru’
Tinggalkan Balasan