TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau pornografi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Maregam Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial AF. Polisi bahkan merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Kurniawan mengaku, proses penanganan kasus yang melibatkan AF kini telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga mengantongi dua alat yang dianggap cukup untuk menjerat AF.
“Tinggal saksi-saksi yang sebelumnya berjumlah delapan orang, namun hanya enam orang saksi yang bersedia untuk memberikan keterangan,” kata Hengky kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2020).
Hengky menuturkan, meski dua orang saksi tidak bersedia dimintai keterangan, tetapi kasus ini dipastikan akan berproses hingga ke penuntutan di pengadilan nanti. Sebab, dari keterangan enam orang saksi, oleh penyidik dianggap sudah cukup.
“Untuk enam orang saksi ini sudah cukup, kami akan gelar kasus dulu untuk penetapan tersangka,”ujarnya
Sekedar diketahui, Kades Maregam AF dilaporkan ke Polisi atas tuduhan diduga merekam sejumlah orang yang mandi di rumah kontrakan, yang terletak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. AF memasang kamera Closed Circuit Television(CCTV) di dalam kamar mandi yang terkoneksi di Handphone miliknya. (sam/red)
Tinggalkan Balasan